Lampung Ventura didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 15 tanggal 8 Mei 1995 oleh Soekarno, SH., notaris di Bandar Lampung. Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6052.HT.01.01.TH.95 tanggal 16 Mei 1995.
Lampung Ventura memperoleh izin usaha untuk beroperasi menjalankan usahanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1995 tanggal 24 Mei 1995.
Lampung Ventura adalah lembaga keuangan non bank yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Usaha Lampung Ventura Memberikan pembiayaan modal ventura berupa Pembiayaan Usaha Produktif, Obligasi Konversi dan Penyertaan Saham pada pengusaha kecil, menegah dan koperasi. Pembiayaan dilakukan dengan disertai upaya pendampingan manajemen oleh perseroan.