Kami juga menyelenggarakan kegiatan usaha lain sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, (PMV), antara lain : mengelola dana ventura, jasa berbasis fee dan pendampingan usaha.