Kegiatan Usaha Lain

Kami juga menyelenggarakan kegiatan usaha lain sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, (PMV), antara lain : mengelola dana ventura, jasa berbasis fee dan pendampingan usaha.

Obligasi

Pembiayaan kepada pasangan usaha dengan cara pembelian surat hutang (obligasi) yang diterbitkan oleh pasangan usaha tersebut, dengan opsi dapat dikonversi menjadi saham pada saat jatuh tempo.

 Persyaratan utama: pembelian obligasi konversi berupa pembelian sertifikat obligasi sebagai bukti kepemilikan dituangkan dalam perjanjian dengan akta notariil. Obligasi dapat dikonversi menjadi penyertaan saham pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu. Perjanjian dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Sarana Lampung Ventura dan Pasangan Usaha.

Penyertaan Saham

Kerjasama dengan pola penyertaan saham diberikan kepada calon pasangan usaha yang ingin usahanya berkembang dengan cara pembelian saham atau penyetoran modal pada perusahaan. Imbal jasa yang diperoleh Sarana Lampung Ventura berasal dari deviden (laba) dan/atau keuntungan nilai saham pada waktu dijual (divestasi).

Persyaratan utama: Penyertaan modal secara langsung kepada pasangan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan penyertaan modal kepada pasangan usaha yang berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dilakukan dengan menunjuk perwakilan selaku pemilik saham pada pasangan usaha. Penyertaan saham dilakukan dalam jangka waktu tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun.