Layanan Pengaduan

Pengajuan pengaduan kepada PT Sarana Lampung Ventura (PT SLV) dapat dilakukan oleh Debitur atau Pasangan Usaha selanjutnya disebut nasabah melalui 2 (dua) cara sebagai berikut :

 

1.Pengaduan Secara Lisan

Pengaduan secara lisan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :

  1. Nasabah mendatangi kantor dan menyampaikan pengaduan melalui customer service / Petugas pelayanan nasabah
  2. Nasabah  menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui nomor  telepon    (0721) 473414 atau (0721) 443715.

Pengaduan secara lisan dari  akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka PT SLV  akan menyampaikan kepada debitur agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

 

2.Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :

  1. Mengirim email ke alamat : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.dengan subjek “PENGADUAN”
  2. Bersurat resmi ke PT Sarana Lampung Ventura yang beralamat di Jl. P Diponegoro No. 69A Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandara Lampung Kode Pos 35214

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah  wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :

  1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
  3. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
  4. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan

Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh PT SLV dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila PT SLV memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini PT SLV  akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.

PT SLV akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada PT SLV terhadap pihak manapun, kecuali :

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
  4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada  PT SLV salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
  4. Catatlah nomor register  yang diberikan PT SLV dan nama petugas yang menerima pengaduan.
  5. Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan PT SLV, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan atau melalui jalur hukum.

 

Kegiatan Usaha Lain

Kami juga menyelenggarakan kegiatan usaha lain sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/Pojk.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, (PMV), antara lain : mengelola dana ventura, jasa berbasis fee dan pendampingan usaha.

Penyertaan Saham

Kerjasama dengan pola penyertaan saham diberikan kepada calon pasangan usaha yang ingin usahanya berkembang dengan cara pembelian saham atau penyetoran modal pada perusahaan. Imbal jasa yang diperoleh Sarana Lampung Ventura berasal dari deviden (laba) dan/atau keuntungan nilai saham pada waktu dijual (divestasi).

Persyaratan utama: Penyertaan modal secara langsung kepada pasangan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan penyertaan modal kepada pasangan usaha yang berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dilakukan dengan menunjuk perwakilan selaku pemilik saham pada pasangan usaha. Penyertaan saham dilakukan dalam jangka waktu tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Obligasi

Pembiayaan kepada pasangan usaha dengan cara pembelian surat hutang (obligasi) yang diterbitkan oleh pasangan usaha tersebut, dengan opsi dapat dikonversi menjadi saham pada saat jatuh tempo.

 Persyaratan utama: pembelian obligasi konversi berupa pembelian sertifikat obligasi sebagai bukti kepemilikan dituangkan dalam perjanjian dengan akta notariil. Obligasi dapat dikonversi menjadi penyertaan saham pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu. Perjanjian dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Sarana Lampung Ventura dan Pasangan Usaha.